Otoritas Jasa Keuangan yang kita sudah kenal sebagai OJK merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki, tugas, fungsi serta wewenang dalam menjalani sistem pengaturan dan juga pengawasan dalam sektor jasa keuangan.
OJK terbentuk berdasar Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai pada Pasal 4 dalam UU tersebut, OJK dibentuk dengan bertujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel.
Tugas Penting OJK
1. Tugas Utama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga otonom yang bebas dari campur tangan para pihak lain yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan terhadap semua bagian dalam jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, serta juga sektor jasa keuangan non-bank seperti Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Lembaga Jasa Keuangan dan lainnya.
2. Dalam Sektor Perbankan
Beberapa tugas lain yang harus dilakukan oleh OJK itu sendiri dalam sektor perbankan yiatu menyusun sistem serta pengawasan bank dan juga melakukan penegakan hukum sektor perbankan. OJK juga perlu melakukan pemeriksaan, pembinaan, serta pengawasan dalam sektor bank. Sehingga, kedepannya bisa dikembangkan lagi untuk meningkatkan kualitas serta performa perbankan demi kepentingan masyarakat luas
3. Dalam Sektor IKNB
Yang dimaksud dengan sektor IKNB dalam hal ini adalah berbagai Industri Keuangan Non-Bank. Peran OJK terhadap IKNB adalah menjalankan semua kebijakan IKNB sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Lembaga ini juga perlu melakukan evaluasi, perumusan norma serta prosedur yang berada dalam sektor IKNB. Selain itu, terdapat juga aturan pada bidang IKNB yang harus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dalam Sektor Pasar Modal
Otoritas Jasa keuangan ini juga mempunyai tugas pada sektor pasar modal, yang diantaranya dengan menjalankan seluruh manajemen disaat krisis pasar modal. Lembaga OJK juga merumuskan juga menetapkan prinsip tertentu yang berada pada transaksi dan pengelolaan serta melakukan berbagai analisa dalam pengawasan pengembangan pada pasar modal. Sehingga, pasar modal nantinya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengenalan terkait jasa keuangan dari OJK ini di hadiri oleg 50 mahasiswa/I universitas sari mulia dengan 7 dosen penamping mengikuti kunjungan industry ini. Banyak hadiah yang diberikan dalam kunjungan industry ini, mahasiswa/i mengikuti kegiatan ini dengan bersemangat.