Fakultas Humaniora yang merupakan salah satu dari tiga Fakultas yang ada di Universitas Sari Mulia berdiri Pada tanggal 26 Desember 2018 dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1166/KPT/I/2018 tentang Izin Penggabungan Akademi Kebidanan Sari Mulia Banjarmasin di Kota Banjarmasin dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sari Mulia di Kota Banjarmasin menjadi Universitas Sari Mulia di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Fakultas Humaniora Universitas Sari Mulia selanjutnya disingkat dengan FH-UNISM memiliki 4 Program Studi yang meliputi Program Studi Hukum, Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Program Studi Akuntansi dan Program Studi Manajemen.
Berdirinya Fakultas Humaniora dan Universitas Sari Mulia bermula dari berdirinya Yayasan Indah yang di Jakarta pada Hari Rabu Tanggal 10 Januari 1973, dihadapan Notaris ELIZA PONDAAG, SH dengan Akta Pendirian Nomor 13. Yayasan ini didirikan oleh pasangan yang mempunyai harapan besar terhadap Dunia Kesehatan dan Pendidikan di Indonesia yakni Bapak HR Soedarto, WW, SPOG dan Ibu Hj.Aizar Soedarto, B.Sc, MBA. Yayasan Indah Banjarmasin adalah badan penyelenggara Pendidikan Sari Mulia yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 349 Tanggal 26 November 2014 dan SK Kemenkumham Nomor AHU-09828.50.10.2014. Pada tahun 2004, Yayasan Indah kemudian merintis pengembangan dunia pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan kecerdasan bangsa dan menyejahterakan masyarakat Kalimantan Selatan. Yayasan Indah Banjarmasin menyelenggarakan pendidikan yang diwujudkan dengan berdirinya Akademi Kebidanan Sari Mulia Banjarmasin pada Tahun 2005. Sedangkan pada tahun 2009 sebuah Institusi Pendidikan yang dikenal dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sari Mulia yang di dalamnya mengelola Program Studi Sarjana Keperawatan, Profesi Ners, Diploma Empat Bidan Pendidik dan Sarjana Farmasi. Dalam perkembangan pendidikan tinggi Indonesia dan menanggapi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Permenristekdikti Nomor 100 tentang Pendirian, Perubahan Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Yayasan Indah Banjarmasin melakukan penggabungan dan penyatuan AKBID Sari Mulia Banjarmasin dan STIKES Sari Mulia menjadi UNIVERSITAS SARI MULIA.
KETENTUAN UMUM
A.Satuan Kredit Semester
Penetapan SKS dalam mata kuliah di Fakultas Humaniora Universitas Sari Mulia (FH-UNISM) memerlukan satuan beban untuk memformulasikan keluasan dan kedalaman bahan kajian dalam menghasilkan satu atau beberapa capaian pembelajaran. Sehingga ditetapkan satuan beban belajar mahasiswa dalam besaran satuan kredit semester disingkat SKS. Satuan beban belajar merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
Satu SKS setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu semester dan setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) SKS. Beban belajar mahasiswa bervariasi sangat bergantung pada bentuk pembelajarannya dan dijabarkan sebagai berikut :
- Satu (1) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:(a).Kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester (b)Kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester, dan (c) Kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
- Satu (1) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup :(a)Kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester dan (b)Kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester
- Satu (1) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara , adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester
- B. Lama Masa Studi
Fakultas Humaniora Universitas Sari Mulia menetapkan beban pembelajaran dan masa studi untuk setiap program studi dengan mempertimbangkan beban normal mahasiswa. Beban tersebut memiliki rentang 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu, yang setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat ) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh ) sks per semester.
Berdasarkan pertimbangan beban belajar normal mahasiswa dapat ditetapkan beban belajar program akademik (Program Sarjana) di Fakultas Humaniora UNISM yakni;
- Memiliki beban pembelajaran paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks dengan maksimal sks adalah 160
- Ditempuh dalam rentang waktu paling lama 7 tahun bagi lulusan pendidikan menegah atas yang terdiri dari:
- Mata kuliah wajib, meliputi:
- Pendidikan Agama 2 sks
- Pendidikan Kewarganegaraan 2 sks
- Pancasila 2 sks
- Bahasa Indonesia 2 sks
- Substansi kajian atau blok kompetensi penciri universitas dengan 6 sks yaitu ICD-IPE
- Membuat laporan akhir kegiatan akademik/karya seni/ atau bentuk lain dalam rentang 4 – 6 sks.
- Menggungah atau mengirim 1 (satu) artikel dari hasil penelitian skripsi/karya desain/seni/bentuk lain yang setara pada e-journal mahasiswa atau pada jurnal/ berkala ilmiah nasional.
- Beban Satuan Kredit Semester
Beban studi mahasiswa Fakultas Humaniora di setiap semester ditetapkan sebagai berikut :
- Pada tahun akademik pertama mahasiswa baru Program Studi di Fakultas Humaniora diberikan beban studi maksimal sebanyak 20 sks.
- Pada semester selanjutnya ,beban studi yang boleh diambil mahasiswa ditetapkan berdasarkan kemampuan mahasiswa dan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang dicapai pada semester sebelumnya , dengan ketentuan sebagai berikut :
IPS |
SKS |
> 3.00 |
24 |
2.76 – 3.00 |
22 |
2.51 – 2.75 |
20 |
2.26 – 2.50 |
18 |
2.01 – 2.25 |
16 |
< 2.00 |
14 |
- Semester Antara
Selain semester reguler mahasiswa Fakultas Humaniora UNISM diberi kesempatan menempuh Semester Antara. Penyelenggaraan Semester Antara dilakukan pada Semester Gasal dan Semester Genap. Pelaksanaan Semester Antara bertujuan untuk:
- Memperkaya kemampuan yang terkait dengan kompetensi mahasiswa sesuai dengan bidang keahliaanya.
- Memperbaiki prestasi mahasiswa
- Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang belum mengikuti ujian semester karena alasan tertentu, tetapi telah mengikuti PBM.
Persyaratan pelaksanaan semester antara sebagai berikut :
- Diselenggarakan paling sedikit 8 minggu
- Beban belajar/studi mahasiswa paling banyak 9 sks
- Matakuliah yang di pilih merupakan matakuliah yang pernah ditempuh/remidi
- Jumlah tatap muka perkuliahan semester antara harus sama dengan perkulihan semester reguler yaitu tatap muka paling sedikit 16 kali termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester antara.
- Memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh Program Studi di Fakultas Humaniora
- Predikat Lulusan
- Predikat kelulusan mahasiswa Program Studi di Fakultas Humaniora UNISM adalah sebagai berikut :
IPK |
Predikat |
3,51 – 4,00 |
Dengan Pujian/Cumlaude |
3,01 – 3,50 |
Sangat Memuaskan |
2,76 – 3,00 |
Memuaskan |
- Rektor UNISM akan memberikan penghargaan piagam kepada lulusan Program Studi di Fakultas Humaniora UNISM dengan predikat dengan pujian (cumlaude).
- Predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) tidak diberikan kepada lulusan Program Studi di Fakultas Humaniora yang berasal dari mahasiswa transfer.